Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong (hoaks), tentang masuknya tujuh kontainer dari China yang berisi surat suara Pemilu 2019.
Pesan suara dan teks yang beredar di media sosial itu menyebut ada 70 juta surat suara dalam kontainer yang kondisinya sudah tercoblos di kolom pasangan calon presiden nomor urut 01 (Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin).
Kabareskrim mengatakan, akan memanggil pihak-pihak yang diduga berperan aktif, baik membuat mau pun menyebarkan hoax itu.
Pihak yang terindikasi terlibat bisa dijerat dengan pasal dari sejumlah undang-undang, antara lain Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemilu.
“Ada beberapa pasal di UU ITE yang bisa kami terapkan terkait kontennya dan cara melakukannya. Kami juga akan melihat UU tentang Tindak Pidana Pemilu dan menerapkan pasal yang tepat supaya pelakunya tidak bisa lepas dari jeratan hukum,” ujar Arief Sulistyanto usai menerima kunjungan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri, di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat.
Selain terancam jerat pasal dalam UU tersebut, penyebar hoaks juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda sejumlah uang.
Sekadar diketahui, Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin malam, Rabu (2/1/2019), dibuat pusing lantaran isu yang disebarkan Andi Arief Wasekjen Partai Demokrat melalui akun Twitter-nya.
Dalam cuitannya, bekas Staf Khusus Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu meminta warganet mengecek kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Sesudah Pimpinan KPU dan Bawaslu mengecek Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, ternyata tidak ada kontainer dari China yang kabarnya berisi surat suara Pemilu 2019 dan sudah tercoblos. (rid/den)