Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5/2021), memanggil Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Azis akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan pengusutan dugaan korupsi ke tingkat penyidikan, di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021, dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK bekas Penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah politisi Partai Golkar tersebut pergi ke luar negeri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap untuk tidak menaikkan pengusutan dugaan korupsi ke tingkat penyidikan, di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021.
Masing-masing tersangka, Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK, Maskur Husein pengacara, dan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai.
Stepanus Robin Penyidik KPK diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, untuk menyetop pengusutan.
Firli Bahuri Ketua KPK menyebut, Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI pihak yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.
KPK mensinyalir, pada Oktober 2020, oknum Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai yang sekarang sama-sama berstatus tersangka, melakukan pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.(rid/ipg)