Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Takbiran 1442 Hijriyah/2021 Masehi, di tengah Pandemi Covid-19.
Surat edaran Nomor 07 Tahun 2021 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, antara lain mengatur masyarakat yang akan Salat Idulfitri berdasarkan zona risiko penyebaran Virus Corona.
Untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye (risiko tinggi), Menag mengatur supaya salat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Aturan itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kesepakatan ormas-ormas berbasis Islam.
Salat Idulfitri berjamaah di masjid dan lapangan cuma boleh dilaksanakan di daerah zona hijau dan zona kuning (risiko rendah) berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Tapi, Salat Idulfitri berjamaah di zona kuning dan hijau wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, terkait takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri boleh dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, peserta terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala. Lalu, peserta takbiran wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Kedua, kegiatan takbiran boleh disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat yang ada.
Lewat surat edaran tersebut, Kemenag melarang masyarakat melakukan takbir keliling di jalanan untuk mengantisipasi keramaian.(rid/tin)