Warga Jatim saat ini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara Non-Tunai melalui GoPay. GoPay berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bapenda dan Bank Jatim untuk hadirkan fitur GoTagihan yang ada dalam aplikasi Gojek.
Kerjasama ini dikukuhkan dalam Peluncuran Layanan Pembayaran PKB melalui Samsat Bunda, GoPay, dan KB Bukopin serta Pengundian Hadiah Umroh Tahap 1 2021 yang diselenggarakan di Gedung Grahadi, Rabu (5/5/2021).
“Inovasi demi inovasi terus dilakukan oleh Dispenda, bekerjasama dengan berbagai pihak. Setiap layanan yang makin dekat, makin mudah dan makin murah tentu akan memudahkan seluruh layanan publik yang Pemprov lakukan, ” kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dari keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (6/5/2021).
Ia juga mengungkapkan bahwa inovasi ini harus terus ditumbuh kembangkan seiring dengan proses digitalisasi.
“Saya berterimakasih atas seluruh dukungan, sinergi dan kolaborasi yang memungkinkan peningkatan produktivitas mengingat inovasi dan digitalisasi sistem ini menjadi bagian penting dari peningkatan produktivitas dan kinerja kita semua,” jelasnya.
Caranya dengan membuka aplikasi Gojek, pilih GoTagihan, lalu pilih Icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB Jawa Timur. Setelah itu masukkan Plat Nomor, Nomor Mesin Kendaraan, Nomor HP dan Nomor NIK. Lakukan konfirmasi pembayaran PKB dan masukkan PIN Rahasia GoPay. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail transaksi.
Sementara itu Boy Arno Head, Regional Public Policy and Government Relations Gojek Jatim Bali Nusra mengungkapkan GoPay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai tanpa kontak dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan Bapenda mengungkapkan bahwa pihaknya akan senantiasa meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jatim dan gencar menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengefisiensikan layanan publik.
“Kolaborasi dengan GoPay melalui layanan GoTagihan ini merupakan solusi untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Jatim untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB tanpa harus keluar dari rumah di masa pandemi. Perluasan channel pembayaran juga merupakan optimalisasi layanan kami kepada nasabah. Langkah ini juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, ” kata Basrul Iman Direktur Utama Bank Jatim.
Sebagai informasi, target PKB Jatim dalam APBDP 2020 ditetapkan senilai Rp 5,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun mencapai Rp 6,5 triliun atau 117,25 persen dari target yang ditetapkan. Kolaborasi yang dilakukan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pendapatan pajak yang dihimpun oleh Pemprov Jatim yang juga sudah membukukan pencapaian 37 persen dari target 2021.(frh/tin)