Jumat, 22 November 2024

Resmikan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di TPA Benowo, Presiden Apresiasi Kinerja Pemkot Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden mengunjungi sekaligus meresmikan pengoperasian PSEL di TPA Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden pada Kamis (6/5/2021) sore, meresmikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

Pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan di Surabaya, merupakan yang pertama beroperasi di Indonesia, dari 12 daerah yang ditetapkan sebagai percontohan.

Sebelum meresmikan secara simbolis, Presiden menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya atas kerja cepatnya untuk merealisasikan PSEL tersebut.

Jokowi mengakui, keberhasilan Pemkot Surabaya membangun PSEL sampai beroperasi adalah prestasi yang tidak gampang dicapai.

Pada kesempatan itu, Presiden menceritakan berbagai kendala dalam upaya membuat fasilitas pengolahan sampah ramah lingkungan waktu dia masih menjabat Wali Kota Solo.

“Kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol. Sehingga (PSEL) ini bisa selesai yang pertama. Dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Perpres, Surabaya yang pertama jadi. Sementara kota-kota lain masih sibuk urusan tipping fee, masalah barang daerah dan lain sebagainya. Saya acungi dua jempol untuk Pemkot Surabaya baik Wali Kota yang lama mau pun yang baru,” ucapnya disambut tepuk tangan peserta acara peresmian.

Sekadar informasi, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik di sejumlah daerah prioritas, mulai dibahas khusus Presiden bersama jajaran terkait dalam rapat terbatas 16 Juli 2019.

Semangat dari pembangunan fasilitas tersebut bukan cuma urusan penyediaan listrik, tapi juga untuk membenahi manajemen pengelolaan sampah di kota-kota besar.

Pada 12 April 2018, Jokowi Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Berdasarkan Perpres itu, ada 12 daerah yang dipilih untuk menjadi percontohan, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Pemerintah berupaya mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu, dengan tujuan utama mengurangi volume sampah secara signifikan.(rid/frh/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs