Rabu, 27 November 2024

Jasa Marga Catat 414 Ribu Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Gerbang tol Cikampek Utara I. Foto: Jasa Marga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 sampai H-1 jelang peniadaan mudik, yakni pada Senin-Rabu (3-5 Mei 2021). Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (6/5/2021), total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9% jika dibandingkan hari biasa.

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 193.698 kendaraan menuju arah Timur, 133.191 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan. Adapun rincian distribusi lalin sebagai berikut:

Dari arah timur dari gerbang tol Cikampek Utama dengan jumlah 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 36%. Dari gerbang tol Kalihurip Utama dengan jumlah 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 8,8%. Dengan begitu, total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 193.698 kendaraan, naik sebesar 23%.

Dari arah barat, lalu lintas yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui gerbang tol Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 133.191 kendaraan, turun 1,5%.

Dari arah selatan, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui gerbang tol Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan, turun sebesar 0,4%. normal.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 – 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
36o
Kurs