Arwani Thomafi Wakil Ketua Komisi V DPR RI mengatakan, kebijakan larangan mudik lebaran Idulfitri tahun 2021 harus diimbangi dengan pemahaman kepada masyarakat.
Selain itu, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga mengingatkan pentingnya konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Sehingga, dia berharap tidak ada pemberian sanksi kepada masyarakat yang pulang kampung.
“Petugas di lapangan berhadapan dengan sebuah tradisi dan budaya yang sudah mendarah daging. Oleh karena itu, saya meminta aparat untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan tidak sampai mengeluarkan sanksi bagi para pemudik,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Arwani menyadari, kebijakan larangan mudik memang punya konsekuensi yang sangat kompleks. Bahkan, tahun 2020, kebijakan tersebut tidak bisa sepenuhnya diterapkan.
“Lebaran adalah momentum sakral dan penting dalam perjalanan waktu di Indonesia. Momentum itu sangat dinanti banyak orang untuk saling bertemu. Jangan sampai hal itu menjadi menakutkan, karena adanya kebijakan larangan mudik,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pendekatan yang lebih manusiawi diperlukan untuk menghindarkan benturan antara aparat dengan pemudik.
Sebaliknya, Sekjen PPP itu meminta masyarakat memahami upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang diiikhtiarkan pemerintah.
“Kebijakan larangan mudik adalah sebuah ijtihad untuk mengurangi kerugian yang lebih besar. Karenanya, saya juga mengingatkan aparat yang bertugas menjaga titik penyekatan mampu memberikan pemahaman yang baik kepada pemudik,” imbuhnya.
Arwani juga mengimbau aparat yang bertugas di jalur udara, darat dan laut melakukan koordinasi dengan Polda, Polres, Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah.
“Koordinasi yang baik dan pemberian pemahaman bagi pemudik, lebih dapat diterima dibanding dengan ancaman pemberian sanksi. Sehubungan dengan hal itu, Komisi V berencana memantau secara langsung sejumlah titik penyekatan, antara lain di Cikarang (Jawa Barat), Merak (Banten) dan sejumlah tempat lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April sampai 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021.
Aparat kepolisian bisa memberikan sanksi mulai dari mengarahkan kendaraan masyarakat yang nekat mudik untuk putar arah, sampai sanksi kurungan badan dan membayar denda.(rid/dfn)