Minggu, 24 November 2024

12 RS di Jatim Rawan Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Handaryo Deputi BPJS Kesehatan Jawa Timur. Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

BPJS Kesehatan mencatat, ada 12 Rumah Sakit di Jawa Timur yang rawan putus perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Termasuk RS Husada Utama Surabaya.

Handaryo Deputi BPJS Kesehatan Jatim mengatakan, 12 RS itu ternyata tidak termasuk di dalam rumah sakit-rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, akreditasi sebagian dari 12 rumah sakit ini, yang menjadi syarat sebuah RS dapat menjalani PKS dengan BPJS Kesehatan, masih dalam proses perpanjangan. Lainnya belum melakukan akreditasi.

“Kami sedang mengupayakan bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi supaya 11 rumah sakit ini dapat segera masuk dalam rekomendasi Kemenkes,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (3/1/2019).

Dinkes, kata Handaryo, saat ini memperjuangkan 11 RS itu ke Kemenkes, sedangkan BPJS Kesehatan Jatim mengupayakan ke BPJS Kesehatan pusat.

“Kami sama-sama. Karena memang keberadaan RS ini sangat penting. Ini mengingat jumlah rumah sakit yang bekerja sama di Jatim saat ini memang masih kurang,” katanya.

Menurutnya, jumlah 315 RS di Jatim yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum memenuhi standar perbandingan penduduk dengan jumlah tempat tidur di rumah sakit, yakni 1.000:1.

Handaryo menegaskan, berdasarkan peraturan yang ada, 12 RS ini masih bisa melayani pasien dengan BPJS Kesehatan sampai keluarnya keputusan dari Kementerian Kesehatan.

Adapun batas komitmen perpanjangan akreditasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sampai Juni 2019 mendatang. “Tapi bukan itu masalahnya,” ujar Handaryo.

Masalah utamanya ada pada keputusan rekomendasi Kementerian Kesehatan terhadap 12 RS tersebut. Bila rekomendasi itu keluar, maka RS ini masih akan tetap melanjutkan PKS.

“Masalah lain akan muncul kalau ternyata lebih dari Juni itu akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan rekomendasi Kemenkes belum juga keluar,” katanya.

Konsekuensi pemutusan PKS dengan BPJS, selain RS tidak bisa menagihkan biaya penanganan pasien yang telah dikeluarkan, maka pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Jatim semakin berkurang.

“Kami upayakan untuk rekomendasi Kemenkes. Sementara untuk proses perpanjangan akreditasi, itu bergantung kemampuan KARS dalam mengakreditasi RS,” ujarnya.

Berikut ini daftar 12 RS yang rawan putus PKS dengan BPJS Kesehatan Jatim:

1. RS Petrokimia Gresik
2. RS Siloam Jember
3. RS Bhakti Persada Magetan
4. RS Anna Medika Bangkalan
5. RS Husada Utama Surabaya
6. RSUD Lawang
7. RSIA Puri Malang
8. RSUS Kanjuruhan
9. RSJ Lawang Radjiman
10. RSUD grati pasuruan
11. RS Citra Medika Sidoarjo
12. RS Umar Bawean.(den/rst)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs