Rumah Sakit Husada Utama (RSHU) Surabaya tetap melayani pasien BPJS, meski menjadi salah satu rumah sakit yang terancam diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan karena masa akreditasi habis masa berlakunya sejak 28 Oktober 2018.
Yani Dwi Hirmawati Humas Rumah Sakit Husada Utama Surabaya mengatakan, pelayanan untuk pasien BPJS tetap diberikan karena memang tidak ada imbauan yang disampaikan secaraa lisan maupun tertulis dari BPJS terkait masalah tersebut.
“Kami kaget karena tahunya dari media. Karena dari BPJS sendiri belum menyampaikan ke kami baik lisan maupun tertulis. Kami kemudian mengkonfirmasi BPJS Surabaya, dan mereka menyampaikan RS di Surabaya tidak ada masalah semua bisa diperpanjang,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (3/1/2019).
Yani mengakui bahwa masa berlaku akreditasi RSHU telah habis pada 28 Oktober 2018 lalu. Namun, sebelum masa akreditasi habis, pihak RSHU telah mengajukan reakreditasi pada 1 Oktober. Sehingga kemudian ditindaklanjuti tim kredensial pada 20 Desember untuk mensurvei pelayanan di RSHU.
“Dalam pertemuan tim kredensial yang beranggotakan Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi, pihak BPJS Kesehatan, dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim, menyatakan bahwa RSHU masih layak mendapatkan rekomendasi untuk melayani pasien BPJS. Sehingga hari ini, kami tetap melayani pelayanan pasien BPJS Kesehatan,” katanya.
Yani juga mengatakan, bahwa kapasitas pelayanan rawan inap di RSHU berjumlah 212 pasien. Namun, kalau ada pasien BPJS Kesehatan, berapapun bisa dilayani sesuai kelasnya. “Tapi karena ada sistem rujukan online, sekarang tidak semudah seperti sebelumnya. Sehingga pasien BPJS di RSHU yang bertipe B menurun pasiennya,” katanya. (bid/rst)