Komisaris Besar Polisi Latif Usman Direktur Lalu Lintas Polda Jatim memastikan, pergerakan orang dari Sidoarjo ke Surabaya atau sebaliknya, juga kunjungan ke tempat wisata, dibolehkan selama larangan mudik.
Dua wilayah itu, baik Sidoarjo maupun Surabaya masih termasuk satu rayon wilayah penyekatan yang ditetapkan oleh Polda Jatim selama masa larangan mudik 6-17 Mei. Yakni Rayon Surabaya Raya.
Polda Jatim menentukan tujuh rayon penyekatan. Latif Usman menegaskan, masyarakat di masing-masing rayon tidak diperbolehkan masuk atau keluar dari dan ke rayon lainnya.
“Kalau Sidoarjo-Surabaya tidak masalah. Kecuali ada pengetatan kembali,” ujarnya kepada wartawan setelah menghadiri kegiatan bersama Khofifah Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Rabu (5/5/2021).
Berkunjung ke tempat wisata atau ke mal bagi warga di Surabaya Raya, kata Latif juga tidak masalah. Itu tersirat dari pernyataannya tentang larangan kunjungan wisata antar-rayon yang ditetapkan.
“Wisata boleh buka hanya untuk dikunjungi (masyarakat) di Rayon tersebut. Tidak boleh orang Surabaya berbondong-bondong ke Malang. Khawatirnya terjadi penumpukan di salah satu tempat,” ujarnya.
Polda Jatim akan menyiapkan pos-pos pemeriksaan di lokasi-lokasi wisata dan mal yang tergolong sebagai tempat kegiatan masyarakat. Di pos tersebut para petugas gabungan akan memeriksa setiap orang.
“Seperti di objek wisata. Kami akan lakukan penyekatan. Seandainya menemukan orang yang akan masuk ke tempat wisata di Malang, ternyata KTP Madiun, akan kami minta balik,” katanya.
Tidak hanya itu, dia mencontohkan, selama larangan mudik pada 6-17 Mei, dia tegaskan bahwa warga dari rayon lain, misalnya dari Madiun untuk sementara juga dilarang berkunjung ke mal di Surabaya.
“Kami siapkan pos pengamanan di objek kegiatan masyarakat,” ujarnya. “Seperti di Mal, di tempat wisata. Ada pengecekan. Kalau bukan warga setempat tidak boleh masuk.”
Pos-pos pengecekan dan penyekatan khusus di tempat-tempat kegiatan masyarakat itu sudah disiapkan. Di wilayah Surabaya, misalnya, sudah siap 13 titik pos untuk mengatur kegiatan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan penyekatan selama masa larangan mudik itu, Polda Jatim akan menerjunkan kurang lebih 9.800 personel yang tersebar di seluruh Jatim dan akan dibantu petugas dari instansi terkait.
Latif juga mengakui, ada banyak jalur tikus di Jawa Timur. Tidak tertutup kemungkinan pula, para pemudik dari luar Jatim maupun dari satu rayon ke rayon lain masih bisa lolos dari penyekatan.
“Nah, kalau sampai nanti lolos ke tempat dia tinggal, PPKM Mikro yang akan bergerak betul. Mengamankan betul. Orang itu harus diisolasi betul di tempat PPKM Mikro tersebut,” ujarnya.
Untuk Rayon Surabaya Raya titik penyekatan ada di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, dan Mojokerto Sidoarjo.
Di Rayon Malang Raya, titik penyekatan berada di perbatasan Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang.
Sedangkan untuk Rayon Tapal Kuda ada di Situbondo-Banyuwangi dan Jember Lumajang.
Rayon Banyuwangi titik penyekatan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan rayon Blitar check point penyekatan di Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, dan Kediri-Malang.
Penyekatan untuk rayon Madiun Raya ada di Ngawi – Madiun dan Madiun – Magetan, serta rayon Bojonegoro Raya di titik Bojonegoro – Tuban.
Selain di ketujuh wilayah tersebut, Polda Jatim juga menetapkan wilayah Madura dan pintu tol sebagai wilayah rayon penyekatan batas wilayah kabupaten/kota.
Di Madura, titik penyekatan berada di Madura sisi utara – KP3 dan Madura sisi selatan – Bangkalan.
Sementara di pintu tol, penyekatan akan dilakukan di Tol Solo – Ngawi dan Tol Probolinggo – Rayon 3.(den/tin/ipg)