Sabtu, 23 November 2024

Pemkab Sidoarjo Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo saat menyampaikan sambutan di hadapan buruh di Pendapa Delta Wibawa, dalam perayaan May Day, Sabtu (1/5/2021). Foto: Humas Pemkab Sidoarjo

Peringatan May Day kali ini bersamaan dengan momentum menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi salah satu fokus tuntutan buruh.

Sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo lewat Dinas Tenaga Kerja sudah menyiapkan posko pengaduan dan pengawasan. Masyarakat dipersilakan mengadukan perusahaan yang tidak patuh.

“SE Menaker soal THR sudah jelas. Menurut surat edaran itu, THR harus diberikan maksimal H-7. Disnaker buka posko pengaduan dan pengawasan THR. Silakan mengadukan,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).

Ahmad Fauzi Ketua DPD SPSI Jawa Timur menyambut baik apa yang dilakukan Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor. Dia juga berterima kasih sudah memfasilitasi vaksinasi untuk buruh dan pekerja.

Soal THR, Fauzi menghimbau kepada pengusaha di Sidoarjo dan pengusaha di seluruh Jawa Timur agar mematuhi SE Menaker yang sudah jelas menyampaikan bahwa pengusaha wajib memberikan THR.

“Tahun ini tidak boleh ada satu pun perusahaan, termasuk di Sidoarjo yang menangguhkan THR karena alasan pandemi Covid-19. Semua pengusaha harus melaksanakan SE Menaker,” ujar Fauzi.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs