Sabtu, 23 November 2024

Lima Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diamankan Karena Pesta Narkoba

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir Kepala Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangan resmi di hadapan wartawan pada Jumat malam (30/4/2021) di Mapolrestabes Surabaya, didampingi Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim. Foto: Anton suarasurabaya.net

Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir Kepala Polrestabes Surabaya membenarkan adanya kabar terkait oknum anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) yang diciduk petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena terlibat kasus narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Isir dalam keterangan resmi di hadapan wartawan pada Jumat malam (30/4/2021) di Mapolrestabes Surabaya, didampingi Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim.

“Dalam penangkapan tersebut, total ada 8 orang yang diamankan. Lima orang di antaranya adalah personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil,” kata Isir.

Mereka diamankan di sebuah hotel di kawasan Jalan Ngagel, pada Jumat (30/4/2021) sekira pukul 03.00.

Kelima oknum anggota Satresarkoba tersebut adalan Iptu EJ, Iptu NS, Aipda AP, Brigadir S, serta Brigadir IS. Adapun warga sipil yang ikut terlibat berinisial C, D, dan IS.

Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti, antara lain sabu seberat 27,4 gram, 8 butir happyfive, serta 1 butir ekstasi.

Menurut Isir, proses lebih lanjut sedang ditangani oleh propam Polda Jatim dari sisi pelanggaran kode etik profesi, juga dari pelanggaran pindana penyalahgunaan narkoba.

Isir mengatakan, penindakan ini sebagai wujud komitnen Polri dalam penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan sanksi 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara untuk sanksi pemecatan, Isir bilang, pihaknya masih mendalami dari proses penyidikan propam.

“Yang pasti Polri tidak mentolelir oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” tutup Isir. (ton/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs