Sabtu, 23 November 2024

Wisatawan Batalkan Pesanan Hotel di Kota Batu Saat Libur Lebaran

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu menyatakan bahwa para wisatawan tercatat banyak yang membatalkan reservasi atau pesanan kamar hotel pada musim libur Lebaran pada pertengahan Mei 2021.

Muklas Rofiq Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu menyatakan, dari 100 hotel yang tergabung dalam organisasi PHRI Kota Batu, ada beberapa hotel yang melaporkan adanya pembatalan reservasi oleh para pemesan.

“Pembatalan sebagian besar berasal dari lokal saja, seperti Surabaya Raya. Kalau untuk luar seperti Jakarta, tidak berani,” kata Rofiq, di Kota Batu, Jawa Timur, seperti dilaporkan Antara, Jumat (30/4/2021).

Rofiq menjelaskan, berdasarkan data yang ia peroleh, salah satu hotel yang mendapatkan reservasi cukup banyak saat libur Lebaran 2021 adalah Amartahills Hotel & Resort, sebanyak 12 reservasi.

Namun, lanjut Rofiq, sebanyak delapan dari 12 pesanan kamar di hotel tersebut, telah dibatalkan menyusul adanya aturan pemerintah terkait pembatasan mudik. Selain itu, Hotel Aster, juga kehilangan 25 reservasi akibat adanya aturan itu.

Rofiq menambahkan, kondisi perhotelan saat ini benar-benar tertekan akibat pandemi Covid-19. selain itu, kebijakan pemerintah yang dinilai berubah-ubah, juga menyebabkan sektor perhotelan semakin tertekan.

“Kebijakan lain kita harus bayar THR, bayar pajak, dan lainnya. Itu tidak seimbang. Tidak terjadi keseimbangan. Kita untuk survive setengah mati,” kata Rofiq.

Rofiq berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih memberikan keberpihakan kepada dunia usaha. Terkait penerapan protokol kesehatan, Ia meyakini bahwa seluruh hotel yang ada mampu mematuhi penerapan protokol kesehatan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs