Johnny Gerald Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengumumkan kedatangan vaksin tahap ke-10 di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Plate, vaksin yang datang ini dalam bentuk jadi dari Sinovarm.
“Sejumlah 482.400 dosis vaksin dalam bentuk jadi (Vial) dari Sinovarm China National Pharmaceutical Corporation atau grup,” ujar Menkominfo dalam keterangannya di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (30/4/2021).
Kata dia, dengan kedatangan vaksin tahap ke-10 ini, maka Pemerintah sudah menerima sejumlah 65.500.000 dosis vaksin dalam bentuk bahan baku atau Bulk dari Sinovac dan 8.448.000 dosis vaksin dalam bentuk jadi atau finish product dari Sinovac, Sinovarm dan GAVI Covax Facility Astrazeneca.
Plate menegaskan, kedatangan vaksin pada hari ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam mengamankan pasokan vaksin secara bertahap di dalam negeri di tengah situasi di mana negara-negara di dunia berlomba-lomba untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
“Vaksinasi nasional adalah salah satu upaya kita dalam mencari atau mencapai kekebalan kelompok (Herd Immunity),” tegasnya.
Di saat bersamaan, lanjut Plate, pemerintah akan terus melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan masyarakat diharapkan dapat terus melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Terlebih saat ini terdapat beberapa negara yang sedang menghadapi gelombang kedua (Second Wave) dan bahkan gelombang ketiga (Third Wave) penularan Covid-19 yang mengakibatkan kembali terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19.
“Untuk itu kita harus bersama-sama berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia,” jelasnya.
“Meskipun vaksinasi telah dilakukan kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Berkaitan dengan upaya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 tersebut, Menkominfo menjelaskan, berdasarkan surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021
Disamping itu, sesuai dengan adendum surat edaran tersebut di atas, upaya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 sampai dengan 24 Mei 2021.
Kata Plate, upaya-upaya ini diharapkan tidak hanya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan kasus antar daerah.
“Sekali lagi, kita tidak boleh lengah demi melindungi diri, melindungi keluarga dan melindungi seluruh masyarakat,” pungkas Plate.(faz/iss)