Satgas Penanganan Covid meminta Kepolisian mengusut tuntas pihak yang terlibat kasus pemalsuan hasil dan penggunaan alat tes rapid antigen bekas, di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain itu, Satgas Covid mendukung penegak hukum memberantas mafia karantina yang meloloskan Warga Negara India masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid berharap, dua kasus itu menjadi peringatan keras bagi para petugas di lapangan, supaya tidak main-main dengan nyawa manusia.
“Penyedia layanan tes antigen Covid-19, agar tidak bermain-main dengan hasil tes. Para pihak penyedia layanan antigen harus melakukan testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (29/4/2021)
Sekadar informasi, Polda Sumatera Utara, Selasa (27/4/2021), mengungkap kasus penggunaan alat bekas test antigen Covid di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Petugas Kimia Farma Diagnostika yang diinterogasi mengaku alat yang dipakai mengambil sampel lendir calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, alat bekas yang dicuci dengan air.
Sesudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari seorang pegawai BUMN dan tenaga lepas.
Sehubungan kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka, terdiri dari tujuh Warga Negara India dan empat orang Warga Negara Indonesia.
Empat orang WNI berperan sebagai calo yang meloloskan Warga Negara India dari kewajiban karantina, dengan cara membayar sejumlah uang.(rid/tin)