Sabtu, 23 November 2024

Menteri BUMN Perintahkan Pemecatan Karyawan Kimia Farma Tersangka Pemeriksaan Rapid Test Antigen Bekas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Erick Thohir Menteri BUMN. Foto: Antara

Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerintahkan pemecatan terhadap Karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang terlibat kasus penggunaan alat bekas rapid test antigen, di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurutnya, perbuatan oknum Pegawai BUMN itu merusak citra profesi pelayan publik di bidang kesehatan, dan juga perusahaan plat merah yang seharusnya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Selain pemecatan, Erick mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap semua pihak yang terlibat.

“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas. Tak ada toleransi. Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Adil Fadhilah Bulqini Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika menyatakan, tindakan oknum bawahannya termasuk pelanggaran berat. Maka dari itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Sekadar informasi, terungkapnya kasus penggunaan alat bekas dalam test antigen Covid di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, berawal dari informasi masyarakat.

Merespon informasi tersebut, Tim Penyidik Polda Sumatera Utara melakukan investigasi, lalu melakukan penggerebekan, Selasa (27/4/2021).

Petugas Kimia Farma Diagnostika yang diinterogasi mengaku alat yang dipakai mengambil sampel calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu adalah alat bekas yang dicuci dengan air.

Sesudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka.

Seorang tersangka berinisial PM adalah Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan. Sedangkan empat tersangka lainnya pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di Kantor Kimia Farma Diagnostika.

Irjen Pol Panca Putra Kapolda Sumatera Utara mengatakan, motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, untuk mendapatkan keuntungan uang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 ayat (3) Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, tersangka juga terancam jerat Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta denda Rp2 miliar.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs