Irjen Pol Panca Putra Kapolda Sumatera Utara mengatakan bahwa penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
“Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020,” katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4/2021) dilansir Antara.
Ia menjelaskan, kegiatan daur ulang alat rapid test antigen oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” ungkap-nya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. “Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan rapid test antigen Covid-19 dengan alat bekas tersebut, Ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari. “Ini masih akan kita dalami kasusnya,” katanya.(ant/dfn)