Berkas perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka, telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.
Menanggapi hal ini, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengaku pihaknya saat ini sedang memproses P21 tahap II.
Tim Penyidik sedang menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung dan tersangka, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.
“Sekitar waktu 1 atau 2 hari, kami akan siapkan bukti dan yang bersangkutan. Sesuai surat ketentuan, nanti akan kami teruskan ke JPU,” kata Barung, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sempat mengembalikan berkas perkara Ahmad Dhani ke Polda Jatim. Karena berkas yang diserahkan itu kurang lengkap.
Ada tiga poin berkas yang belum dilengkapi, di antaranya saksi polisi di lokasi kejadian atau Hotel Majapahit Surabaya, surat kuasa dari pelapor, dan pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Ahmad Dhani.
Sekedar diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu ormas di Surabaya.
Kasus ini berawal video Dhani saat berada di Hotel Majapahit, Surabaya, pada 26 Agustus 2018. Dalam video tersebut, Dhani sempat melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan telah menyinggung salah satu ormas. (ang/ipg)