Sabtu, 23 November 2024

DPD RI Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tegas Menerapkan Larangan Mudik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Badikenita Br Sitepu anggota DPD RI. Foto: Istimewa

Badikenita Br Sitepu anggota DPD RI mendukung larangan mudik untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Namun dirinya menilai dibutuhkan ketegasan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah di daerah agar larangan mudik tersebut dapat berjalan baik dan benar-benar mencegah adanya penularan baru Covid-19, satu diantaranya adalah melalui regulasi turunan dari Pemda.

“Terkait dengan larangan mudik ini sebenarnya sangat dibutuhkan ketegasan dari pemerintah. Penting dibuat Pergub, Perbup, dan Perwali. Terkait Covid ini harus langsung dibuat turunan dari peraturan pemerintah,” kata Badikenita, Kamis (29/4/2021).

Berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di India yang sangat signifikan, Badikenita pun meminta masyarakat untuk menahan diri agar tidak kembali mudik di tahun ini. Kasus dan kematian akibat Covid-19 di India meningkat tajam dikarenakan adanya kerumunan berupa upacara keagamaan di berbagai daerah yang memunculkan klaster baru penularan Covid-19. Ia pun menilai kunci keberhasilan dari larangan mudik ini adalah kesadaran dari masyarakat.

“DPD RI sendiri akan melakukan fungsi koordinasi dengan kepala daerah, baik gubernur, walikota, kabupaten. DPD RI sangat dekat dengan masyarakat, akan membangun komunikasi yang baik sehingga ada edukasi bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Benni Irwan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mengatakan larangan mudik dikeluarkan karena pada mudik tahun 2020, meski sudah dilarang, ada peningkatan kasus Covid-19 sebesar 220 persen. Apalagi saat ini trend kasus Covid-19 sedang meningkat.

“Setiap ada libur panjang, ada kenaikan jumlah, dan itu cukup signifikan. Itu yang menjadi pertimbangan kita. Kita sepakat ini jangan sampai terjadi lagi. Karena dampaknya luar biasa, tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga untuk bidang sosial ekonomi lainnya,” jelasnya.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs