Sabtu, 23 November 2024

Dalam Dua Hari, Polda Metro Jaya Amankan 115 Mobil Travel Yang Nekat Bawa Penumpang Mudik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes (Pol) Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya (tengah) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhasil mengamankan 115 mobil travel yang nekat mengangkut penumpang untuk mudik lebaran.

Kombes (Pol) Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, mobil-mobil yang diamankan ini adalah travel gelap yang mengangkut penumpang keluar dari Jakarta.

“Ada 115 kendaraan travel. Travel ini adalah travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang sudah keluar dari Jakarta,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Kata Yusri, travel-travel gelap ini ditindak karena tidak sesuai peruntukannya dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Travel ini adalah travel gelap yang sekarang ini kita lakukan penindakan, kita tilang. Travel-travel gelap yang ditilang ini tidak sesuai dengan peruntukannya, baik itu izin trayeknya dan lain sebagainya. Sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas akan kami lakukan penindakan dengan tegas,” kata dia.

Menurut Yusri, sidang tilang ini akan dilakukan setelah lebaran supaya bisa menimbulkan efek jera.

“Kalau ditanyakan kapan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah lebaran). Ini efek jera yang kita berikan ada aturan pemerintahan. Kalau dilakukan sekarang, nanti mereka akan beroperasi lagi,” tegasnya.

Yusri menegaskan, polisi menindak mobil-mobil travel menggunakan UU Lalu Lintas terkait peruntukannya, sehingga tidak perlu menunggu pemberlakuan larangan mudik tanggal 6 Mei 2021.

“Kalau ada pertanyaan lagi, kok belum tanggal 6 (Mei 2021) sudah dilakukan penindakan? Iya, di pasal 308 tidak mengenal kata itu. Kata atau pasal yang yang dipakai adalah tidak sesuai dengan peruntukan yang bikin trayeknya. Ini harus diketahui teman-teman semuanya,” jelasnya.

“Contoh saya bilang izin trayek harus ke mana? Larinya ke mana? Ke luar kota itu tidak boleh membawa penumpang untuk mudik,” imbuhnya.

Yusri menjelaskan, 115 mobil travel ini diamankan dalam waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu (27-28/4/2021).

“Ini dalam waktu dua hari, mulai dari Selasa dan Rabu kemarin ini, tim telah mengamankan 115 travel gelap,” ungkapnya.

Modus operandi mencari penumpangnya, kata Yusri, travel ini memasang iklannya di media-media sosial.

“Modusnya sama dengan tahun kemarin, mereka mengundang penumpang ini melalui media sosial,” ujarnya.

Sementara dalam mengungkap modus operandi mereka, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berpatroli secara virtual di dunia maya. Penangkapan dilakukan di jalur-jalur tikus yang mereka lewati seperti yang dilakukan tahun lalu, sementara jalur tersebut sudah dipelajari oleh pihak Polda Metro dan Dishub DKI.

“Mobil-mobil travel yang diamankan Pak Dirlantas dan jajarannya ini beserta dengan teman-teman dari dishub di sini adalah kita patroli bersama di dunia maya. Kita temukan di media sosial kemudian juga menangkap langsung melalui jalur-jalur tikus,” terangnya.

Kata Yusri, Polri berkomitmen bahwa penindakan ini dilakukan agar menimbulkan efek jera dan juga sebagai edukasi kepada travel-travel yang mencoba melanggar aturan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs