Jumat, 22 November 2024

KPK Geledah Rumah Dinas Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Azis Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, di Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021) malam.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja dia di Gedung DPR.

“Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi,” kata Firli Bahuri Ketua KPK, dalam keterangannya hari ini dilaporkan Antara.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, dan kawan-kawan.

Bahuri mengatakan, lembaganya akan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap Pattuju.

“KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi,” ujar dia.

Ia pun menegaskan KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

“Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya. Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami,” katanya.

Selain Pattuju, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai, dan Maskur Husain selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara pada Oktober 2020, Syahrial menemui Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Pattuju. Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial meminta agar Pattuju dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Pattuju bersama Husain sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Pattuju dan Husain itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Pattuju. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Pattuju hingga total uang yang telah diterima Pattuju adalah Rp1,3 miliar.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs