Sabtu, 23 November 2024

KPU Targetkan Selesai Distribusi Surat Suara Maret 2019

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan produksi dan distribusi surat suara bisa diselesaikan pada pertengahan Maret 2019 dan bisa segera didistribusikan kepada KPU yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

“Kalau target kita itu pertengahan bulan Maret, jadi kira-kira 60 hari produksi dan distribusi sudah sampai di tingkat kabupaten/kota. Jadi, 60 hari mudah-mudahan sudah selesai. Jadi sampai 15 Maret 2019 itu sudah selesai produksi dan distribusi,” kata Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).

Kemudian, lanjut dia, satu bulan terakhir sebelum pecoblosan pada 17 April 2019 merupakan waktu yang digunakan bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan penyortiran karena terkadang ada surat suara yang mengalami kerusakan, warnanya buram dan garisnya miring-miring.

“Itu biasa lah proses di mana kan begitu. Itu dilakukan proses penyortiran secara ketat,” kata Pramono, seperti dilansir Antara.

Setelah itu, KPU akan segera mendistribusikan dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Surat suara ini akan di hitung per TPS, diikat dan dipak, kemudian dimasukkan ke kotak suara untuk didistribusikan, ujarnya.

Untuk daerah-daerah yang kondisi geografisnya lebih berat, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara akan diprioritaskan untuk pengiriman logistik.

“Jadi distribusi di tingkat kabupaten/kota itu menjadi satu kesatuan dan tanggung jawab bagi perusahaan yang memenangkan lelang sudah include,” katanya.

KPU telah melakukan validasi dan approval surat suara dalam Pemilu 2019 dan nantinya surat suara ini akan dicetak pada pertengahan bulan ini.

“Rencananya pertengahan bulan Januari, itu proses produksi surat suara mudah-mudahan sudah bisa dimulai,” ucap Pramono.

Ia menambahkan, setelah proses validasi dan approval surat suara Pemilu 2019 tidak ada lagi perbaikan surat suara lagi karena sudah selesai semuanya.

“Jadi sebelumnya sudah beberapa kali pertemuan antara KPU dengan parpol-parpol. Kalau ada perbaikan itu sudah berkali-kali kita lakukan, termasuk terkait dengan penulisan nama, gelar dan lainnya. Itu semua kita akomodir sepanjang sesuai dengan aturan,” katanya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs