Jumat, 22 November 2024

Beraksi di 8 Kota, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Polda Jatim menghadirkan 3 tersangka pencuri spesialis pecah kaca mobil, dalam keterangan di hadapan wartawan pada Selasa (27/4/2021). Mereka berhasil ditangkap setelah beraksi di 8 kota di Jatim sejak 2019. Foto: Anton suarasurabaya.net

Aksi pencurian dengan modus memecah kaca mobil dengan tersangka ASB (31 tahun), NM (19 tahun), dan A (35 tahun) yang sudah dilakukan di 8 kota di Jawa Timur sejak 2019, harus berakhir setelah polisi berhasil membekuk ketiganya di Probolinggo.

Ketiga pelaku tersebut merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang profesional. Mereka selalu berpindah-pindah kota dalam menjalankan aksinya. Terhitung ada 8 kota di Jawa Timur yang sudah mereka jelajahi.

Dari 8 kota itu, total 15 kejahatan yang sudah mereka lakukan. Masing-masing mereka pernah sekali beraksi di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, serta Sampang. Selain itu, tersangka juga pernah menjalankan aksinya di 4 TKP di Probolinggo, 4 TKP di Lumajang, dan 2 TKP di Pasuruan.

Dalam keterangan di hadapan wartawan, Kombes Gatot Repli Kabid Humas Polda Jatim merinci hasil kejahatan yang sudah mereka rugikan. “Dari 15 TKP tersebut total kerugian korban mencapai lebih dari 1 miliar rupiah,” jelasnya.

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi motor. Sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Dari mobil yang berhasil dipecah kacanya, mereka membawa kabur tas berisi uang tunai, hingga laptop yang ditinggal pemilik di dalam mobil.

Aksi mereka dilakukan secara berkelompok dengan menggunakan sepeda motor. Dalam penangkapan juga diamankan tiga unit sepeda motor yang tidak sesuai nomor rangka dan nomor mesin.

Selain ketiga tersangka tersebut dalam pengembangannya telah muncul enam tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa dompet, ATM, handphone serta beberapa pakaian.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Gatot.

Gatot mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi serupa, terlebih menjelang Lebaran yang umumnya aksi kejahatan meningkat.

“Jangan meninggalkan barang berharga ketika memarkir mobil di jalan,” ujarnya. Gatot juga mengimbau masyarakat membawa tas mereka ketika turun dari mobil, serta barang yang menyita perhatian lainnya. (ton/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs