Sebanyak 51 penyandang tunagrahita di Sampang sudah masuk dalam daftar pemilih pada pemilu 2019. Mereka dipastikan bisa menggunakan hak suaranya pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif, yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 April 2019.
Addy Imansyah Komisioner KPU Sampang, Divisi Perencanaan dan Data mengatakan bahwa jumlah tunagrahita tersebut, sudah dilakukan rekapitulasi menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).
Seperti dilaporkan Melli Febrian dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya bahwa pendataan faktual terhadap tunagrahita yang dilakukan oleh KPU Sampang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 198 ayat (1) ke dalam daftar pemilih dengan memberikan catatan pada kolom keterangan. (wil/ipg)