Sabtu, 23 November 2024

RJ Lino Mantan Dirut Pelindo II Gugat KPK atas Status Tersangka dan Penahanannya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Richard Joost Lino atau RJ Lino mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Foto: indonesiaport.co.id

Richard Joost Lino mantan Direktur Utama Pelindo II menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Gugatan praperadilan itu diajukan RJ Lino ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana rencananya digelar hari Selasa (4/5/2021).

Dalam petitum, RJ Lino meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena melebihi jangka waktu dua tahun, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Petitum yang dimohonkan kepada hakim merujuk Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 70 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, RJ Lino juga meminta pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan atas namanya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Merespon gugatan itu, Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan Tim Hukum KPK siap menghadapi praperadilan.

Menurutnya, proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan Praperadilan dimaksud,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021).

Sekadar informasi, Jumat (27/3/2021), KPK menahan RJ Lino yang berstatus tersangka sejak Desember 2015.

Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino merugikan keuangan negara sekitar Rp329 juta karena pengadaan tiga unit QCC dari China tidak sesuai dengan infrastruktur penunjang.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs