Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini, Sabtu (24/4/2021), menahan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai, di Rutan Cabang KPK, Jakarta, untuk 20 hari pertama, terkait kasus dugaan korupsi.
Penahanan dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa politisi Partai Golkar tersebut selama sekitar 1,5 jam, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Keterangan mengenai penahanan itu disampaikan Firli Bahuri, siang hari ini, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim telah menahan MS utk 20 hari ke depan terhitung 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK. Sebelum MS akan diisolasi mandiri sementara di Rutan KPK sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19,” ujar Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrial, Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK dari Polri, dan Maskur Husain pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Menurut KPK, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial terancam jerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rid/iss)