Sabtu, 23 November 2024

Dubes RI Imbau WNI di Jepang Taati Aturan dan Tidak Mudik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Heri Akhmadi Dubes RI untuk Jepang. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Heri Akhmadi Duta Besar RI untuk Jepang meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan.

“Kami serukan kepada seluruh WNI dapat menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan pemerintah setempat. Sekiranya ada kondisi darurat dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo,” ujar Dubes Heri Akmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.

Sebelumnya, Yoshihide Suga Perdana Menteri Jepang dalam pernyataan persnya Jumat (23/4/2021) pukul 20.00 waktu Jepang, memberlakukan kembali State of Emergency (keadaan darurat) di Prefektur Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto mulai 25 April hingga 11 Mei 2021. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang.

Keadaan darurat ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya Jepang menerapkan darurat pada April 2020 dan Januari 2021. Untuk keadaan darurat kali ini dikakukan dengan pembatasan yang lebih ketat sebelumnya.

Selain himbauan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dari Pemerintah Jepang, Dubes Heri Akhmadi juga menghimbau agar WNI di Jepang menunda rencana kepulangan ke tanah air mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Masa peniadaan mudik sementara ini sebagaimana seruan dari Pemerintah Pusat melalui surat edaran nomor 13 tahun 2021.

“WNI di Jepang dapat masuk ke Indonesia, namun akan sulit kiranya untuk kembali pada periode itu kembali ke daerah asal. Dikarenakan adanya pengendalian transportasi perjalanan lintas kota kabupaten provinsi dan negara. Kami serukan dan memohon dengan hormat agar seluruh WNI di Jepang dapat memperhatikan permintaan dan seruan dari Pemerintah Pusat itu. Saya tau dan memahami kawan-kawan semua pasti rindu bertemu sanak saudara di Tanah Air. Namun untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama sebaiknya kita melepas rindu secara online dan berdoa untuk kesehatan dan keselamatan kita semuanya,” lanjut Heri.

Berdasarkan data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat, masing-masing di Tokyo (5.450 orang), Osaka (3.739 orang), Hyogo (1.804 orang) dan Kyoto (999 orang).

Adapun kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.

Penetapan keadaan darurat di Jepang ini mengimbau restoran untuk tutup lebih awal pada pukul 20.00. Fasilitas karaoke dan yang menyediakan alkohol diminta tutup. Termasuk kegiatan/event akan diadakan tanpa penonton. Department store dan shopping center juga diminta tutup, kecuali untuk yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Penyedia jasa bus dan kereta api diminta untuk menghentikan layanan lebih awal di hari kerja dan mengurangi jadwal keberangkatan pada akhir pekan dan hari libur. Pemerintah Jepang juga mendorong perusahaan untuk mengurangi Work from Office sebanyak 70%.

Tokyo mencatat 759 kasus baru. Secara nasional, Jepang mencatat 5.110 kasus. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang, pasien positif (558.142), meninggal (9.871 atau 1,76% dari total kasus), sembuh (494.882 atau 88,66% dari total kasus).(faz/frh/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs