Sabtu, 23 November 2024

Posko Pengaduan THR Jatim Resmi Dibuka

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. THR. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan DPW Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Jumat (23/4/2021).

Posko THR Jatim ini akan mulai menerima pengaduan dari pekerja maupun buruh berbagai perusahaan di Jawa Timur yang hak-haknya berkaitan THR dilanggar oleh perusahaan sampai 23 April atau H-5 Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Habibus Shalihin Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya mengatakan, perusahaan dinyatakan melakukan pelanggaran THR bila sampai H-7 lebaran tidak memberikan hak THR kepada karyawannya.

“Kalau sampai H-7 tidak dapat THR itu sudah melanggar. Ini menjadi perhatian Tim Posko THR Jatim. Posko ini kami buka sampai H-5 Idulfitri. Pada hari itu kami akan sampaikan temuan-temuan kami,” ujarnya dalam peluncuran posko secara daring.

Selama 2020 lalu, di masa Pandemi Covid-19, jumlah pelapor yang masuk ke Posko THR 2020 mencapai 3.140 orang pekerja atau buruh. Rata-rata merupakan pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, perhotelan, dan UMKM.

“Seperti kita ketahui, pelanggaran (pembayaran THR) ini terus berulang. Salah satu penyebabnya, karena lemahnya ketegasan dan pengawasan. Regulasi sudah ada tinggal keseriusan pemerintah. Dalam hal ini Disnaker,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kali ini pengusaha tidak bisa mencicil pembayaran.

Nurudin Hidayat Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim yang menegaskan itu. Tidak ada lagi klausul bahwa pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 boleh mencicil pembayaran THR bagi buruh/karyawannya.

“Dengan adanya SE yang dikeluarkan oleh Menaker pada 12 April itu menyatakan, pelaksanaan pemberian THR bagi buruh/karyawan tidak boleh dicicil kayak 2020,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dia tegaskan, dalam SE itu sudah dijelaskan, bagi perusahaan tidak mampu, perusahaan harus berkomunikasi dengan pekerja disertai bukti laporan yang menyatakan bahwa perusahaan memang merugi.

Dia menyayangkan, pelanggaran THR ini terus berulang dari tahun ke tahun dan seperti sudah menjadi tradisi. Seperti halnya yang disampaikan Habibus Salihin, kendalanya lemahnya penegakan hukum.

“Dulu pengawas selalu beralasan, tidak ada landasan hukum yang menaungi mereka untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang nakal. Sekarang sudah ada regulasi soal tata cara pemberian sanksi ini sampai pembekuan badan usaha,” ujarnya.

Nurudin berharap, Posko Pengaduan THR LBH Surabaya tetap akan mengawal pelanggaran-pelanggaran perusahaan ini bahkan setelah Lebaran berakhir. Dia berharap, Posko terus menekan perusahaan sampai perusahaan membayarkan kewajibannya.

Adapun tata cara pengaduan pelanggaran THR oleh perusahaan ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya pada jam kerja dari hari Senin-Jumat mulai Pukul 09.00-14.00 WIB.

“Pelaksanaan pengaduan ini akan tetap memperhatikan protokol pengendalian virus Covid-19. Kami juga akan merahasiakan identitas pelapor,” ujar Habibus Salihin Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya.

Tidak hanya itu, pelapor juga bisa menghubungi nomor telepon 031-5022273, fax ke 031-5024717, SMS ke nomor 0819-3639-1176, atau WhatsApp ke nomor 0823-3023-1599/0856-4565-2488/ 0852-5816-2878.

“Teman-teman pekerja juga bisa mengirimkan pengaduan ke email: [email protected] atau melalui Fanpage Facebook dengan nama Posko Pengaduan THR Buruh Jawa Timur,” ujar Habibus Salihin.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs