Jumat, 22 November 2024

Menkeu Sebut Dana BLBI Rp110 Triliun akan Ditagih ke 22 Obligor

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan dalam jumpa pers virtual realisasi APBN 2020 di Jakarta, Rabu (6/1/2021). Foto: Antara

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan pemerintah berencana menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp110 triliun kepada 22 obligor.

“BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Sri Mulyani Menkeu saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/4/2021)

Menkeu menuturkan bahwa saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI.

“Karena menyangkut kondisi aset 20 tahun lalu, dokumentasinya akan terus kita lakukan koleksi dari berbagai sumber dokumen yang kita dapatkan. Makanya kita akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga supporting dokumen sehingga kita bisa eksekusi,” ujar Menkeu seperti yang dilansir Antara.

Mengenai obligor yang terkait, lanjutnya, akan diumumkan kembali setelah satgas menetapkan langkah-langkah penagihan yang lebih efektif dan efisien.

Joko Widodo Presiden membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul, Itjih Nursalim beserta Syafruddin Arsyad.

Satgas tersebut akan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Ketua Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan bertugas sampai 31 Desember 2023.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs