Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Keluarkan Addendum SE Pengetatan Perjalanan Mudik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi Mudik. Foto: Dukut suarasurabaya.net

Pemerintah resmi mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Peniadaan mudik sendiri periodenya mulai 6 -17 Mei 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pediadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang ditandatangani oleh Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Doni Monardo mengatakan, tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

“Keputusan ini berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idulfitri,” kata Doni Monardo, Kamis (22/4/2021).

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di antaranya:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Berikut detil Addendum:

Addendum Surat Edaran KaSatgas No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H 

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden menjelaskan alasan pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama tanggal 6-17 Mei 2021.

“Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaraan wabah Covid untuk tidak lebih luas lagi,” kata Joko Widodo Presiden melalui tayangan live YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021) pukul 17.00 WIB.(dfn/ipg)

Catatan Redaksi:
Judul sebelumnya “Pemerintah Resmi Memperpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021” diubah pukul 16.16 WIB menjadi “Pemerintah Keluarkan Addendum SE Pengetatan Perjalanan Mudik”

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs