Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri menegaskan JPZ (Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono) tersangka dugaan penodaan agama masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Ramadhan, hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi serta informasi kalau sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.
“Detailnya sebagai berikut, tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Dia menegaskan, dengan melihat data tersebut, maka JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata Ramadhan, penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut.
“Penerbitan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon Prancis,” tegasnya.
Ramadhan menegaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat dua pasal sekaligus terhadap JPZ tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.(faz/dfn/ipg)