Sabtu, 23 November 2024

Sprindik Penganiayaan Jurnalis Tempo Telah Terbit, Polda Jatim Pakai UU Pers

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pra rekonstruksi penganiaya Nurhadi, jurnalis Tempo di Gedung Samudera Bumimoro, Senin (27/3/2021). Foto: Istimewa

Polda Jatim akhirnya menaikkan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya ke tahap penyidikan menggunakan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Pers 40/1999.

Hari ini, Selasa (20/4/2021), Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 atas kasus penganiayaan Nurhadi yang diduga oleh oknum aparat kepolisian.

Penyidikan penganiyaan Jurnalis Tempo ini akan menerapkan pasal 18 ayat (1) UU Pers 40/1999 tentang menghalangi kerja jurnalis dengan subsider pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 335 KUHP.

Meski sudah mengeluarkan Sprindik, sampai saat ini penyidik Polda Jatim belum menetapkan dan mengumumkan nama-nama tersangka penganiaya Nurhadi.

Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menilai, penggunaan delik pers dalam kasus ini adalah terobosan dalam penanganan kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

“Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Saya kira penerapan delik pers ini terobosan yang bagus dan sesuai harapan kami,” katanya.

Karenanya, pria yang akrab dipanggil Djuir itu mengatakan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang sedang menangani kasus Nurhadi.

Dengan penerapan UU Pers, penyidik harus mencari lebih banyak keterangan terkait kerja-kerja jurnalistik. Djuir mengakui, penyidik sudah melakukan itu dengan mengundang sejumlah insan pers.

Polisi sudah mengundang Imam Wahyudi Anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, Ketua AJI Surabaya, dan terakhir Herlambang P Wirataman Pakar Hukum Pers dalam gelar perkara, Senin (19/4/2021).

“Penyelidik atau penyidik sudah menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan Undang-Undang Pers di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi itu,” ujarnya.

Sementara itu, Salawati Pengacara LBH Lentera yang juga kuasa hukum Nurhadi berharap, kasus ini jadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers.

“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap insan pers,” kata Salawati dalam kesempatan yang sama.

Sekadar mengingatkan, Nurhadi Jurnalis Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugas jurnalistik investigasi di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nurhadi saat itu mendapat tugas meminta keterangan soal kasus dugaan suap yang ditangani KPK dari Angin Prayitno Aji Bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Di Gedung Samudra Bumimoro waktu itu Angin Prayitno Aji sedang menggelar pernikahan anaknya dengan putri Kombes Pol Achmad Yani Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Nurhadi tidak hanya dianiaya oleh sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak SIM card di ponsel milik Nurhadi dan menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel yang menjadi alat kerja jurnalis itu.

Nurhadi melaporkan kasus itu ke Polda Jatim keesokan harinya didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs