Sabtu, 23 November 2024

PGRI Desak Pemerintah Pertahankan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi PGRI. Foto: liputan6.com

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Tulungagung mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah 57/2021 tentang Standard Nasional Pendidikan.

Para guru yang tergabung di PGRI Tulungagung meminta mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) dipertahankan di semua jenjang pendidikan.

Baik di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA hingga pendidikan tinggi lanjutan.

“Tanpa ada pendidikan Pancasila, kita patut khawatir generasi yang lahir setelah 1998 akan lupa dengan akar sejarah bangsanya, kehilangan nilai-nilai luhur sebagai bagian dari Bangsa Indonesia,” kata Muhadi Ketua PGRI Cabang Tulungagung, dikutip Antara, Minggu (18/4/2021).

Secara khusus, PGRI Tulungagung telah mendiskusikan hilangnya materi pelajaran PPKN di dalam PP 57/2021. Sama halnya dengan PGRI di daerah-daerah lain, mereka menganggapnya sebagai “kemunduran”.

Menurut Muhadi, hilangnya mata pelajaran sejarah sejak era 1990-an akhir harusnya menjadi pelajaran berharga. Tanpa pendidikan sejarah, siswa tak lagi tahu perjalanan sejarah bangsanya.

“Ambil contoh Hari Kartini. Sekarang banyak siswa yang tidak tahu sejarah perjuangan Kartini sehingga diperingati setiap tanggal 21 April,” katanya.

Lebih fatal lagi, lanjut Muhadi, bila generasi muda era setelah 1998 ini juga tidak menguasai wawasan proses perumusan ideologi Pancasila oleh para “founding father” atau para pendiri bangsa ini.

“Bahwa dialektika perumusan Pancasila, di mana pada sila ke satu mengakomodasi keberagaman yang ada di negara ini. Dari awalnya sila ke-1 berbunyi Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” papar Muhadi.

Berkaca dari hal itulah, PGRI berharap kasus penghilangan mata pelajaran sejarah dalam kurikulum pendidikan nasional tidak berulang pada mata pelajaran PPKN.

“Rumusan kesimpulan dari diskusi kami ini sudah kami sampaikan ke PGRI Jawa Timur dan untuk selanjutnya bisa diteruskan ke pemerintah pusat. Kami tentu sangat berharap kebijakan itu bisa ditinjau lagi demi menyelamatkan generasi muda Indonesia di masa depan,” kata Muhadi.

Gelombang reaksi kalangan pendidik ini muncul setelah pemerintah menetapkan PP Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Maret 2021 lalu. PP itu adalah aturan turunan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada pasal 40 PP 57/2021 tertulis muatan wajib pengembangan karakter dalam kurikulum pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi adalah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Tidak ada penyebutan sama sekali Pancasila sebagai mata pelajaran/kuliah sebagai muatan wajib kurikulum.

Lahirnya PP 57/2021 ini memicu polemik di masyarakat, khususnya di lingkup dunia pendidikan, sehingga menguatkan desakan agar Undang-undang Nomor 20/2003 direvisi agar Pendidikan Pancasila kembali dimasukkan dalam kurikulum.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs