Penganiayaan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas masih terjadi. Peristiwa kekerasan dialami oleh Christina Ramauli Simatupang (CRS) Perawat pada Kamis (15/4/2021) sekitar jam 13:40 WIB di RS Siloam Sriwijaya Palembang dilakukan oleh anggota keluarga pasien dengan cara diduga ditonjok, ditendang, dan dijambak oleh pelaku.
Atas peristiwa tersebut, Harif Fadhillah Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atas nama seluruh Perawat Indonesia, mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.
“Tindak kekerasan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia,” ujar Harif dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).
Kata Harif, PPNI melakukan pengkawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“PPNI juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengkawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya,” jelasnya.
PPNI, lanjut Harif, juga mendesak pihak Kepolisian memproses hukum sampai tuntas terhadap JT yang telah melakukan penganiayaan terhadap Christina Ramauli Simatupang Perawat sesuai ketentuan yang berlaku.
Harif menegaskan, peristiwa semacam ini sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.
Kebijakan terkait kondisi kerja tersebut diatas, menurut Harif, juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum International (dengan topik bahasan safe nursing environment) antara lain dalam Asia Work Force Forum(AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas.
Sekadar diketahui, Unit Pidana Umum satuan reserse kriminal Polrestabes Palembang sudah menangkap JT yang diduga menganiaya seorang perawat berinisial CRS di rumah sakit Siloam Sriwijaya, Palembang.
Kejadian bermula dari pelaku JT hendak menjemput anaknya yang sudah selesai dirawat. Namun pelaku emosi melihat tangan anaknya mengeluarkan darah setelah salah satu perawat melepas jarum infus.
Pelaku meminta korban untuk datang mengecek kondisi anaknya. Korban pun datang bersama sejumlah rekan perawat lain. Belum sempat meminta maaf, korban langsung ditampar pelaku. Selain menampar, pelaku juga meminta korban sujud untuk meminta maaf.
Sementara itu, Bona Fernando Direktur Utama rumah sakit Siloam Sriwijaya, Palembang mengatakan perawat sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur.(faz/tin/ipg)