Sabtu, 23 November 2024

Operasi Ketupat Semeru 2021, Polisi Sosialisasikan Penyekatan Larangan Mudik

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Antrean kendaraan di pelabuhan Ketapang. Foto: banyuwangibagus.com

Operasi Ketupat Semeru 2021 sejak beberapa waktu lalu sudah mulai dilaksanakan, tepatnya pada 12 April 2021 selama 14 hari hingga 25 April mendatang.

Dalam operasi kali ini, polisi tidak hanya mensosialisasikan tentang penggunaan protokol kesehatan, tetapi juga tentang larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Dimana masyarakat tidak boleh mudik/keluar wilayah dan akan dibuat penyekatan di beberapa lokasi perbatasan.

Bagi yang melanggar, mereka akan diputarbalikkan. Kecuali kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan, pemadam kebakaran. Termasuk mereka yang melaksanakan perjalanan dinas yang dilengkapi surat tugas dan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.

Selain itu, Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan pemda/pemkot terkait untuk menyiapkan tempat isolasi khusus bagi warga yang terlanjur mudik.

Mulai 25 April Pos Pam/ Pos Pelayanan di perbatasan provinsi akan dibentuk dan dijaga oleh petugas kepolisian untuk mengantisipasi masyarakat yang mendahului mudik lebaran 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis Dirlantas Polda Jatim yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (15/4/2021), Polda Jatim melakukan upaya penyekatan di 7 titik perbatasan provinsi saat arus mudik dan arus balik.

1. Mantingan – Sragen
Arus Mudik:
– Pengalihan arus lalu lintas arah dari Sragen menuju Ngawi melalui jalur Widodaren di putar balik menuju ke arah Sragen.
– Penutupan arus lalu lintas dengan water barrier dari arah Jateng (dikembalikan/balik kanan)
– Peningkatan patroli wilayah polsek yang memiliki akses jalan penghubung ke wilayah Jateng dan dilakukan penutupan

Arus Balik:
– Pengalihan arus lalu lintas arah dari kota Ngawi menuju Jateng melalui jalur Widodaren > Kedunggalar > Paron > Kota Ngawi
– Penutupan arus lalu lintas dengan water barrier dari arah Jateng (dikembalikan/balik kanan)
– Peningkatan patroli wilayah polsek yang memiliki akses jalan penghubung ke wilayah Jateng dan dilakukan penutupan

2. Tuban – Rembang
Arus Mudik
1. Kendaraan dari arah jawa tengah di berhentikan di depan RM Wahyu Utama oleh petugas pos penyekatan Jatim-Jateng
2. Dilakukan pemeriksaan maksud tujuan bepergian dan pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang yang ada di dalamnya
3. Petugas menghimbau para penumpang kendaraan untuk kembali dan tidak melakukan aktifitas bepergian

Arus Balik
1. Kendaraan dari arah Jatim diberhentikan di depan RM Asri oleh petugas pos penyekatan Jatim-Jateng
2. Dilakukan pemeriksaan maksud tujuan bepergian serta pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang yang ada di dalamnya
3. Petugas menghimbau para penumpang kendaraan untuk kembali dan tidak melakukan aktifitas bepergian

3. Bojonegoro – Cepu
Arus Mudik
1. Arus lalu lintas dari Cepu – Blora menuju arah Bojonegoro akan diputar balik di Mako Koramil Padangan.
2. Mekanisme rekayasa diterapkan khusus pada kendaraan penumpang R4 dan R2 dari wilayah luar Jatim
3. Kesiap siagaan kendaraan Dinas Polri dan ambulans pada lokasi pos check point.
4. Pemeriksaan penumpang kendaraan umum terkait SOP pencegahan Covid-19 (penggunaan masker, penempatan tempat duduk dan pemeriksaan thermo gun)

Arus Balik
1. Arus lalu lintas dari arah Bojonegoro menuju Cepu – Blora akan diputar balik di bundaran Tugu Pasar Cepu.
2. Mekanisme rekayasa dilaksanakan petugas pos check point padangan bersama petugas pos check point Cepu dengan berkoordinasi via alkom.
3. Lokasi bundaran Tugu Pasar Cepu yang digunakan area putar balik berjarak ± 1,4 km dari pos check point Padangan.

4. Pacitan Donorejo – Solo
Arus Mudik
1. Arus lalu lintas dari Solo – menuju arah Pacitan akan diputar balik di perbatasan
2. Melaksanakan pengecekan bagi penumpang yang masuk ke wilayah Pacitan
3. Pengalihan arus putar balik di perbatasan
4. Penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan maupun penumpang

Arus Balik
1. Arus lalu lintas dari Pacitan – menuju arah Solo akan diputar balik di perbatasan
2. Melaksanakan pengecekan bagi penumpang yang masuk ke wilayah Pacitan
3. Pengalihan arus putar balik di perbatasan
4. Penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan maupun penumpang

5. Magetan – Karanganyar
Arus Mudik
1. Arus lalu lintas dari Karanganyar – menuju arah Magetan akan diputar balik di perbatasan
2. Penyemprotan disinsektan pada ranmor dan penumpang
3. Memeriksa / deteksi awal dengan pungukuran suhu tubuh penumpang dan mengamanan apabila ditemukan tanda – tanda awal dan koordinasi dengan petugas kesehatan

Arus Balik
1. Arus lalu lintas dari Magetan – menuju arah Karanganyar akan diputarbalik di perbatasan
2. Penyemprotan disinsektan pada ranmor dan penumpang
3. Memeriksa / deteksi awal dengan pungukuran suhu tubuh penumpang dan mengamanan apabila ditemukan tanda – tanda awal dan koordinasi dengan petugas kesehatan

6. Pelabuhan ASDP Ketapang
Arus Mudik- Balik
1. Penempatan personil di pelabuhan Ketapang
2. Koordinasi dengan kepala ASDP Gilimanuk Bali agar tidak memberangkatkan kapal untuk menyeberang ke Jawa
3. Pengamanan jalur antisipasi kepadatan arus lalu lintas
4. Penyiapan kantong-kantong parkir
5. Penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan penumpang
6. Pemeriksaan penumpang kendaraan umum terkait SOP pencegahan Covid-19 (penggunaan masker & penempatan tempat duduk)
7. Sosialisasi dan himbauan tidak bepergian guna mencegah penyebaran Covid-19
8. Pelaksanaan tugas terbagi dalam 3 regu (12 jam)

7. Gerbang Tol Ngawi
Arus Mudik
Kendaraan yang masuk Jatim diarahkan melewati pos screening (check point) apabila bertujuan untuk mudik akan dikembalikan ke arah Jateng dengan tetap melaksanakan pengecekan swab antigen bila positif akan diserahkan ke Satgas Gugus Tugas Covid -19

Arus Balik
Kendaraan yang keluar Jatim arah ke Jateng untuk melewati pos screening (check point) apabila bertujuan untuk balik akan dikembalikan ke arah Ngawi dengan tetap melaksanakan pengecekan swab antigen bila positif akan diserahkan ke Satgas Gugus Tugas Covid -19.

Pendirian Pos Penyekatan di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan koordinasi yang dilakukan para Kasat Lantas.

Larangan mudik lebaran berpedoman pada Instruksi Mendagri NO. 6 TH 2021 tentang PPKM dan SE Satgas Penanganan Covid-19 NO. 12 TH 2021 tentang ketentutan Perjalanan Orang Dalam Negeri. (tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs