Sabtu, 23 November 2024

Kota Malang Mulai Sekolah Tatap Muka pada 19 April

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pembelajaran tatap muka di SMPN 8 Malang. Foto: Humas Pemkot Malang

Pemerintah Kota Malang akan memulai pembelajaran atau sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi virus corona jenis baru, 19 April 2021, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Rencana pembelajaran tatap muka di tengah pandemi tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi COVID-19, di Kota Malang.

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, dimulai pada 19 April 2021, dengan menjalankan protokol kesehatan,” demikian dalam surat edaran tersebut, dikutip ANTARA, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sutiaji Wali Kota Malang tersebut menjelaskan bahwa jumlah peserta didik yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah tiap kelas.

Sementara itu, untuk 50 persen lainnya, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Untuk anak-anak yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di ruang kelas.

Kemudian, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar, ditentukan oleh satuan pendidikan dan tetap mengutamakan kesehatan serta keselamatan warga satuan pendidikan.

“Orang tua atau wali murid dapat memilih bagi putera-puterinya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” kutipan dalam surat edaran itu.

Selain itu, beberapa ketentuan lain yang tercantum pada surat edaran tersebut adalah, seluruh anak-anak termasuk para guru wajib mengenakan masker pada saat beraktivitas di sekolah. Sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan di depan pintu masuk dan kelas.

Kemudian pihak sekolah juga menyiapkan alat pengukur suhu dan rutin membersihkan kelas dengan cairan disinfektan. Warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan.

Warga sekolah juga diwajibkan untuk membawa makanan dan minuman dari rumah mengingat kantin belum diizinkan beroperasi dan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler belum diperbolehkan untuk dilakukan.

“Jika terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” demikian kutipan dalam surat edaran yang ditandadatangani pada 14 April 2021 tersebut.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs