Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan pengelola tempat makan yang menyediakan layanan sahur untuk beroperasi di jam khusus.
“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB,” jelas Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah bernomor 443/3584/436.8.4/2021 yang sudah ditandatangani Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021) lalu.
Selain memperbolehkan buka di waktu-waktu sahur, Pemkot juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan saat pandemi Covid-19 yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan lainnya yang diatur dalam SE tersebut yaitu memperbolehkan restoran melayani kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, serta diisi maksimal 50 persen dari kapasitas rumah makan dan mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter. Pengelola juga harus mengupayakan melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan sistem reservasi.
Untuk pembayaran disarankan restoran menyediakan layanan pembayaran non tunai. Jika transaksi tunai harus menggunakan sarung tangan, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer). Selain itu, restoran dan rumah makan juga diminta untuk menggunakan tirai saat beroperasi di siang hari.(man/dfn/ipg)