Sabtu, 23 November 2024

Soal THR, Kadin Berharap Ada Kebijakan yang Fleksibel

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Foto: Istimewa

Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menegaskan, Kadin Jatim juga sepenuhnya mendukung keinginan pemerintah agar pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh, seperti apa yang telah diputuskan oleh Kadin Indonesia.

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh asosiasi dan pengusaha anggota Kadin Jatim untuk melaksanakannya. Karena menurutnya, THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

“Jadi pertama-tama yang perlu dipahami bersama bahwa THR itu memang kewajiban pengusaha. Pengusaha sangatlah senang ketika bisa memberikan THR kepada semua karyawannya dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Hanya saja, yang perlu diketahui dan pahami juga adalah bahwa saat ini, dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tentunya produksi juga belum maksimal. Itu kebijakan pemerintah yang juga harus ditaati pengusaha.

“Akibat kebijakan tersebut, maka secara otomatis produksi sangat berkurang. Kalau pengusaha melanggar aturan itu tentunya bisa dikenakan saksi baik sanksi administrasi maupun pidana,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, maka Kadin berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel, khususnya untuk perusahaan yang belum bisa berjalan normal. Apalagi mereka adalah perusahaan-perusahaan skala mikro kecil yang tengah berupaya bertahan hidup di tengah himpitan pandemi.

“Kalau perusahaan yang selama ini sudah berjalan normal ini tidak menjadi masalah, tapi bagi perusahaan yang sangat berdampak terhadap kebijakan pembatasan tersebut, mereka pasti sangat sangat kesulitan karena untuk bertahan di masa pandemi saja mereka sudah syukur. Untuk itu, kami berharap semua bisa memahami. Bagi perusahaan yang mampu memberikan THR penuh, tolong berikan hak karyawan. Tetapi bagi perusahaan yang masih terseok, tolong beri keringanan,” pungkas Adik.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs