Sabtu, 23 November 2024

BI Dorong Masyarakat Gunakan Uang Pecahan Rp75 Ribu Sebagai THR Lebaran

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI, pecahan Tujuh Puluh Lima Ribu. Foto : Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat untuk menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Marlison Hakim Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Rabu (14/4/2021).

Marlison mengatakan, pemberlakuan kebijakan baru ini guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.

Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.

“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya,” imbuhnya.

Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah. Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0. Masyarakat dapat memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB.

Marlison menegaskan UP 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs