Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Memperbolehkan Mudik Lokal di 8 Wilayah Aglomerasi, Termasuk Gerbangkertosusila

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Gerbang Tol Penompo. Foto: Istimewa

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Hanya saja, seperti yang dilansir dari laman indonesiabaik.id milik Kemkominfo, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.

Daerah Mudik Lokal

Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19  dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan, di antaranya:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Nantinya, di luar 8 wilayah aglomerasi di atas, larangan mudik berlaku penuh.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.(tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs