Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti penangkapan kasus minuman keras dari hasil Operasi Pekat sejak 22 Maret-2 April 2021.
Tidak hanya itu, ada uang Rp1 juta dan dua struk hotel dari kasus prostitusi yang dimusnahkan.
Pemusnahan 4.696 botol miras itu berlangsung di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/4/2021).
Kombes Jhonny Eddizon Isir Kapolrestabes Surabaya mengatakan, operasi itu dilakukan sebagai upaya kepolisian menciptakan situasi aman dan kondusif.
“Operasi yang kami lakukan salah satunya operasi penyakit masyarakat (pekat). Kami harap kegiatan masyarakat selama Ramadan bisa berjalan khidmat,” ujarnya.
Isir bilang, operasi pekat itu hasil kolaborasi Polrestabes Surabaya dengan Pemkot Surabaya, Kajari Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, MUI, juga tokoh agama lain.
“Kami akan terus berkegiatan dengan sasaran narkoba, miras, premanisme, dan penyakit masyarakat lainnya,” kata Isir.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Oki Ahadian Purnomo Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, selama 12 hari satuannya mengamankan 2.278 tersangka.
“255 tersangka di antaranya sedang dalam proses sidik. Sebanyak 2.302 lainnya menjalani proses pembinaan,” katanya.
Barang bukti yang disita dari ribuan tersangka itu berupa 410,44 gram sabu-sabu, 38 butir ekstasi, dan 1.370 butir pil koplo.
“Barang bukti narkoba tidak dimusnahkan di sini karena kemarin digabungkan pemusnahannnya di Polda Jatim,” kata Oki.
Dari operasi ini, Oki memastikan, pengamanan selama Ramadan akan terus ditingkatkan. Khususnya pengamanan di titik-titik rawan.(den/tin)