AKBP Harissandi Kasubdit V Cyber Crime menyebutkan, penyewa layanan prostitusi online yang melibatkan satu artis FTV adalah pengusaha asal Surabaya berinisial R. Pengusaha ini diketahui memiliki tambang di wilayah Lumajang.
Namun, dia enggan membeberkan secara detail identitas pria tersebut. Dia hanya menegaskan, bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa oleh polisi dan statusnya masih sebagai saksi.
“Ya benar, inisialnya R. Pengusaha, tambangnya di Lumajang. Sudah nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Kapolda,” kata Harissandi, Senin (7/1/2019).
Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penyewa prostitusi online tidak bisa dijerat hukum. Ini dikarenakan, belum ada regulasi yang mengatur dan hukum hanya bisa menjerat mucikari saja.
Namun, kata dia, ada beberapa hal yang bisa membuat penyewa ditetapkan sebagai tersangka. Apabila, penyewa tersebut terbukti ikut menawarkan PSK ke orang lain. Bahkan, juga menerima bayaran dari bisnis pemesanan prostitusi online yang dipesannya untuk orang lain.
“Kecuali, kalau ternyata penyewa atau pelanggan itu menggunakan jasa prostitusi ini untuk seseorang lagi. Kalau tanya lengkapnya penyewa, saya tidak bisa menjawab. Polisi tak akan membuka aib seseorang,” kata Barung. (ang/dim/rst)