Kasus prostitusi online yang menyeret sejumlah nama artis dan model ternama ternyata telah beroperasi sejak tahun 2017. Dua mucikari yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, sebagai jaringan yang cukup kuat.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, dua mucikari berinisial TN (38) dan ES (37) ini yang mengendalikan langsung para artis dan model untuk ditawarkan ke kelompok-kelompok pengguna jasa prostitusi. Bahkan, masih ada mucikari lainnya saat ini masih DPO.
Pelanggan yang mereka terima, kata dia, bukan hanya berasal dari beberapa kota besar di Indonesia. Polisi juga menemukan bukti bahwa dua mucikari ini juga menerima pesanan dari pelanggan yang ada di luar negeri.
“Ini kegiatan yang cukup besar jaringannya. Mereka sendiri yang mengendalikan artis dan model. ES berhubungan langsung dengan artis, kalau TN dengan yang model. Mereka juga kenal kelompok-kelompok penggunanya. Pesanannya semua kota, ada juga luar negeri,” kata Luki, Senin (7/1/2019).
Luki menambahkan, transaksi maupun perjanjian yang dilakukan mucikari ini serba digital. Di mana, para pelanggan atau penyewa yang memesan harus membayar uang muka 30 persen dari tarif yang ditawarkan.
Tarif yang dipasang, sesuai dengan tingkat kepopuleran masing-masing artis dan model. Adapun tarif yang ditawarkan, mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta.
“Sisa pembayaran diberikan saat mereka bertemu. Hasilnya, nanti itu dibagi-bagi. Bisa kayak kemarin 25 persen masing-masing,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jatim telah mengantongi 45 oknum artis dan 100 model majalah dewasa yang terlibat dalam prostitusi online ini. Mereka akan dipanggil secara bergantian, untuk diperiksa sebagai saksi. (ang/dim/ipg)