Jumat, 22 November 2024

Jalan Berlubang di Pondok Candra Sidoarjo Makan Korban, Terperosok lalu Gegar Otak dan Meninggal Dunia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lubang jalan di bawah jembatan layang Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Foto: Hendarto Ong via WA SS

Ruth Oktavianti Amara, warga Pondok Chandra, meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB, setelah kritis, mengalami gegar otak berat, akibat terperosok jalan berlubang di bawah jembatan layang Tol Tambak Sumur, Sidoarjo.

Hasan Tanjung, ayah Ruth pada Kamis (8/4/2021) menceritakan kepada Radio Suara Surabaya, putrinya mengalami kecelakaan pada Minggu (4/4/2021) saat dalam perjalanan pulang ke rumah setelah mengantarkan oleh-oleh dari temannya ke Jalan Palem. Waktu itu sekira pukul 20.00 WIB, kondisi di  lokasi gelap dan ada lubang besar di tengah jalan.

“Saya minta tolong agar SS dapat membantu. Jalan di depan pos polisi Pondok Candra sudah lubang besar dan memakan banyak korban. Salah satunya anak saya yang sedang kritis di RS Mitra Keluarga Pondok Candra,” kata Hasan.

“Sekitar 30 menit lebih tidak ada yang berani menolong. Lalu ada orang datang ke rumah bawa KTP Amara (korban). Kakaknya langsung ke RS Mitra Keluarga Pondok Candra. Keluarganya datang, anak saya baru dibawa ke rumah sakit. Sudah 45 sampai 50 menit,” tambah Hasan.

Nahas, setelah beberapa hari kritis dan dirawat di rumah sakit, Ruth Oktavianti Amara harus mengembuskan napas terakhir.

Saat kabar meninggalnya Ruth Oktavianti Amara diudarakan dan diunggah di halaman Facebook e100, sejumlah pengakses Suara Surabaya menyatakan dia atau anggota keluarganya juga sudah menjadi korban jalan berlubang di lokasi yang sama.

Rahayu Jrp Faith, Netter e100 menulis, “Saya mau cerita, kakak saya juga naik motor, tgl 17 januari melintas dijalan tersebut, kondisi pada saat itu hujan jadi lubang tak terlihat tertutup genangan air ( Pada saat itu lubang belum terlalu besar namun cukup dalam ) Alhasil Kakak saya jatuh , karena ban slip , motor yang dipakai matic yg bannya kecil… Akibatnya tulang pipi kakak saya retak, Bibir sobek, dan luka2. Kakak saya harus menjalani operasi besar u/ tulang pipinya yg mengakibatkan selama 6 bulan dia tdk bisa makan dgn normal.. Sampai hari ini, lubangnya blm ditambal malah tambah besar !! Bener2 tidak bertanggung jawab.. Sudah 3 bulan tidak ditangani lubangnya.. Semoga tidak ada lagi korban!”

Valent Hariyanto, Netter lainnya juga terkena lubang jalan itu saat malam hari. “Saya juga jadi korban di situ waktu malam.. Waktu itu bawa mobil otomatis ban ganti krn sobek,” tulis Valent.

Feri Udi Lestari menulis, “Ini lubang jadi tersangka peleng motorku jadi bengkong depan belakang untung ajha gak jatuh ini udah lama tapi belum di benerin2 juga.”

Alif Insan Sby menulis, “Aku winginane ya mari keperosok mas, Jeruu ancen… Alhamdulillah seg sehat..”

“Ini yg lubang bikin ban saya pecah juga,” tulis Novrilian Bigha Alamsyah

Pada Kamis (8/4/2021) setelah menerima laporan Hasan Tanjung, tim Gatekeeper Suara Surabaya sudah mengonfirmasi ke Mujiono Plt. Kasi Bidang Jalan Dinas PU Bina Marga Sidoarjo. Saat itu Mujiono mengatakan tim Dinas PU Bina Marga dan Satgas yang menangani jalan berlubang akan mengecek ke lokasi hari itu juga. Namun, sampai Jumat (9/4/2021) pagi, Netter melaporkan bahwa jalan itu kondisinya masih sama.

“Saya tadi pagi lewat situ, kondisinya masih sama, lubang tetap eksis, pas di tikungan juga masih ada lubangnya,” tulis Nuno Rayhan.

“Isek berlubang,drung di tambal tadi pagi lewat situ,” tulis Yono.

Nelly Setiawan menulis, “RIP…itu jalan masih belum ditutup pagi ini. Sy lewat sana juga….pak petugas tolong segera di tambal lubang nya itu , jangan lupa juga lubang yg mau masuk pintu tol pocan…juga lumayan dalam dan cukup besar”.

Update, Ruth Oktavianti Amara (anak Hasan Tanjung) yang sebelumnya dilaporkan mengalami kecelakaan karena terperosok ke…

Dikirim oleh E100 pada Kamis, 08 April 2021

 

Sejumlah Netter pun mengusulkan agar masyarakat menuntut pengelola jalan secara hukum.

“Sudah waktunya masyarakat menuntut secara hukum kepada pengelola jalan, tidak hanya sekedar berharap kepada mereka bekerja lebih baik. Tanpa tuntutan hukum yang memaksa, saya yakin sikap mereka tak akan berubah. Undang2 lalu lintas pasal 24 ayat 1 memungkinkan hal demikian,” tulis Kartono A Faqih.

“Di UU lalulintas 2009 penyelenggara jalan bertanggung jawab apabila ada kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan,” tulis Robby Firmansyah.

Arizal Aji, Netter lainnya juga sependapat, “Kita sebagai masyakarat bisa juga menutut pemerintah ke jalur hukum ketika mengalami kecelakaan yg diakibatkan oleh jalan berlubang dan itu sudah tercatum di undang-undang seperti berikut.
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).”

Sementara, Netter yang lain masih menaruh harapan besar pada pemerintah daerah.

“Ayo Sidoarjo, bupati baru hrs ada greget, hrs beda & lebih baik dgn yg lama, masih sangat byk jalan berlubang daerah tropodo wadungasri,” tulis Restu Dyah.

bang di jalan tersebut sudah ditambal dan dia akan datang ke rumah duka. (iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs