Hinky Hindra Irawan Satari Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) mengharapkan agar masyarakat yang telah menerima vaksinasi dapat melaporkan KIPI ke nomor yang tertera di lembar kartu yang didapat setelah divaksinasi.
“Sebetulnya apapun keluhannya silakan lapor. Malah diharapkan. Melalui telepon yang didapat waktu di meja 4, silahkan lapor,” kata Hinky dalam acara Tanya Jawab IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang digelar virtual, Kamis (8/4/2021).
Laporan ini selanjutnya akan diinvestigasi, dianalisis, kemudian dikaji oleh Komnas KIPI. Apalagi, bila gejala pascavaksinasi berlanjut selama lebih dari dua sampai empat hari.
Dengan melaporkan keluhan, kata Hinky, Komnas KIPI akan mengetahui sejauh mana vaksin efektif diterima masyarakat.
“Dengan melapor, kita tahu bahwa vaksin itu aman, untuk kita buktikan keluhan ini terkait atau tidak dengan vaksin. Jadi kita bisa menyatakan kalau vaksin itu aman,” lanjutnya.
Ia mengatakan, untuk membuktikan KIPI terkait vaksin, harus ada dua alat bukti. Pertama, in site, jeda waktu pasca vaksin disuntikkan hingga kejadian atau keluhannya. Kedua, apakah ada penyakit lain atau komorbid. “Kalau ada penyakit lain, belum tentu dari vaksinnya.”
Laporan keluhan yang masuk akan dipantau dan dikaji oleh Komnas KIPI.
“Komnas tugasnya memantau, mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi, ini membahayakan atau aman. Dan dipantau terus, kalau suatu saat ada perubahan akan dibuat rekomendasi baru. Dan ini kita pantau tiap hari,” terangnya.(dfn/ipg)