Sebanyak enam ekor dari ratusan burung langka yang dilindungi hasil sitaan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang dikabarkan terlantar di penangkaran ilegal CV Bintang Terang yang berada di Kabupaten Jember akhirnya dievakuasi ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Surabaya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada enam ekor burung yang dievakuasi ke BBKSDA Jatim untuk upaya penyelamatan, agar burung tersebut bisa bertahan hidup,” kata Setyo Utomo Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Jember di Jember, Senin (8/1/2019).
Menurut dia, enam ekor burung yang dievakuasi tersebut terdiri dari dua ekor burung Kakaktua besar jambul kuning (cacatua galerita triton, dua ekor Kakaktua medium jambul kuning (cacatua galerita eleonora), dan dua Kakaktua tanimbar (cacatua goffiniana).
“Enam ekor burung yang dievakuasi tersebut sebagian besar karena sakit karena berdasarkan pemeriksaan tim di lapangan menyebutkan sebanyak lima ekor burung sakit yakni dua ekor Kakaktua medium jambul kuning sebanyak dua ekor, dua ekor kakaktua tanimbar, dan satu ekor burung Nuri bayan,” ujarnya.
Jumlah burung langka yang berada di penangkaran ilegal CV Bintang Terang di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember hingga 5 Januari 2019 sebanyak 408 ekor dengan rincian 231 ekor Nuri bayan (Elektus roratus), sebanyak ekor Kakatua tanimbar (Cacatua goffininana), sebanyak 28 ekor Kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita triton), dan sebayak 67 ekor Kakatua medium jambul kuning (Cacatua galerita eleonora).
“Delapan ekor burung dilaporkan mati karena berbagai sebab, namun petugas BKSDA Wilayah III Jember setiap hari melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi penangkaran CV Bintang Terang untuk memantau kondisi satwa langka yang dilindungi itu,” katanya.
Setyo menjelaskan pihak BKSDA akan menyuplai pakan ternak ratusan burung di penangkaran tersebut selama dua pekan ke depan, sambil melakukan koordinasi dengan BBKSDA Jatim dan lembaga konservasi lainnya untuk mencari solusi terkait dengan keberlangsungan hidup ratusan burung langka yang disita Polda Jatim tersebut.
Sebelumnya Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Liau Djin Ai Direktur CV Bintang Terang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II.(ant/iss/ipg)