Jumat, 22 November 2024

Begini Proses Layanan Adminduk di Surabaya yang Bisa Tuntas Cukup di Kelurahan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Petugas Dispendukcapil saat melayani pemohon KTP sebelum pandemi Covid-19. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menjelaskan proses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Surabaya yang dia klaim bisa tuntas hanya dengan datang ke kelurahan, tidak perlu lagi ke kecamatan atau ke kantor Dispendukcapil di Gedung Siola.

“Ya, harapannya memang tuntas di kelurahan. Tidak perlu ke kecamatan apalagi ke Siola,” ujarnya ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Sabtu (3/4/2021).

Pada prosesnya, petugas khusus dari Dispendukcapil Surabaya yang ditempatkan di kelurahan akan menerima permohonan dari masyarakat dengan lebih dulu memverifikasi kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk permohonan adminduk tertentu. Petugas itu lantas menscan semua dokumen itu, kemudian memasukkan file-file itu ke sistem Klampid.

Lewat internet file-file itu secara otomatis terkirim lewat internet ke Dispendukcapil. Setelahnya, petugas di Kantor Dispendukcapil di Siola akan memvalidasi semua dokumen persyaratan tersebut, sekaligus melakukan verifikasi data ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Jakarta.

“Nah, hasilnya berbentuk PDF atau format digital lainnya akan dikirim balik ke kelurahan. Lalu petugas di kelurahan tinggal mencetaknya. Sehingga masyarakat cukup mengurus adminduk di kelurahan saja,” ujarnya.

Proses pelayanan seperti itu yang dia harapkan berlaku selama penerapan empat layanan Adminduk di semua kelurahan di Surabaya sejak awal April ini. Dispendukcapil Surabaya telah menempatkan petugasnya secara khusus di 154 kelurahan. Satu keluarahan satu petugas khusus untuk menangani permohonan layanan Adminduk dari masyarakat.

Adapun empat layanan Adminduk yang bisa didapatkan di setiap kelurahan di Surabaya antara lain, pengurusan Akte Kelahiran, Akte Kematian, Legalisir semua dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya, dan layanan perubahan nama yang membutuhkan penguatan pengadilan.

“Biasanya ejaan nama, misal Soewandi jadi Suwandi, itu masih bisa di dukcapil. Tapi kalau ada penambahan nama di belakangnya itu butuh penguatan PN. Kalau yang seperti itu, mulai 1 april kemarin permohonan ke pengadilan bisa lewat kelurahan, nanti dokumen permohonannya diverifikasi oleh PN, kalau sudah cocok sesuai persyaratan akan disidangkan oleh PN. Setelah jadi, ketetapan PN itu akan dipakai dukcapil untuk mengubah akta kelahiran pemohon,” ujarnya.

Sonhaji bilang, hanya empat layanan saja di kelurahan karena ini baru awal diterapkan. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan, ketika empat layanan Adminduk di kelurahan itu berlangsung lancar, Pemkot Surabaya akan menambah jenis layanan lain yang bisa dilayani oleh masyarakat.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs