Kasus penganiayaan ibu, bapak dan adik di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto terungkap. Penganiayaan ini didasari oleh sakit hati karena pelaku sering dibeda-bedakan dengan adik dan tetangga.
Menurut AKBP Dony Aleksander Kapolres Mojokerto, polisi berhasil mengamankan pelaku di Terminal Kertas Jaya Kota Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB Kamis (31/3/2021). Pelaku yang diketahui berinisial DMP (17) dia diamankan saat akan melarikan diri ke Solo.
AKBP Dony mengatakan, penganiayaan tersebut didasari oleh rasa sakit hati terhadap kedua orang tua yang dipendam sejak kecil oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut sering mendapatkan perlakukan tak adil dari orang tua dan di bedakan dengan adiknya yang masih berusia 8 tahun. Namun baru kali ini si pelaku melakukan aksi sadisnya.
“Motifnya sakit hati dibeda-bedakan dengan adik,” ungkap Doni dalam konferensi pers di Mako Polres Mojokerto seperti yang dilaporkan Fuad Radio Maja FM kepada suarasurabaya.net pada Jumat (2/4/2021).
Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah melakukan penganiayaan dengan sengaja terhadap kedua orang tua dan adik kandungnya.
Pelaku berinisial DMP, sudah merencanakan kejahatan itu dan melakukannya dalam keadaan sadar.
Kronologi bermula saat pelakupulang ke rumah usai nongkrong pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sampai di rumah, pelaku bertemu dengan bapaknya Sugianto (51).
“Saat sampai di rumah, pelaku sempat disuruh si bapak membeli mie untuk santap makan malam,” kata AKBP Dony.
Usai membelikan mie dan makan, pelaku dan Sugianto lalu tidur di kamar masing masing. DMP mengaku, sebelum menghujam para korban, ia sempat mendengarkan musik di kamar hingga Rabu (31/3/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah itu, DMP mencari benda ke gudang belakang hingga akhirnya menemukan palu besi yang memang dengan sengaja untuk memukuli para korban.
Saat itu, semua tertidur pulas, yakni Sugianto (51) bersama adik kandung DMP, DRA (8) di ruang keluarga dan ibu kandung pela, Tatik Kuswatun (48) di kamar, pelaku kemudian dengan leluasa melakukan maksud jahatnya.
“Saat semua tertidur dan si pelaku ini dengan leluasa menghujam dengan cara memukuli dengan palu,” tegasnya.
Pelaku memukul dengan palu kepala Sugianto, pelipis mata Tatik, dan dahi Dayung sang adik. Para korban terkapar tidak berdaya. Akibat perbuatanya ibu, bapak dan adik pelaku mengalami luka cukup serius hingga dilarikan ke rumah sakit.
“Sugianto menderita 5 luka di kepala belakang hingga kondisinya kritis. Dayung juga kritis karena dua luka pada kepala sebelah kanan. Sedangkan Tatik menderita luka di pelipis mata kanan dan kening,” jelasnya.
Puas menganiaya keluarganya, DMP lantas mengambil uang Rp3,2 juta dari dompet bapaknya.
“Dia kita amankan di terminal saat akan melarikan diri ke Solo,” tandanya.
Akibat perbuatanya, residivis kasus pencabulan anak dibawah umur itu dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.
Sebelumnya, satu keluarga di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto menjadi korban penganiayaan oleh anaknya sendiri. Kedua orang tuanya dan satu adiknya dipukul dengan palu hingga kritis.
Penganiayaan itu terjadi Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat ini para korban penganiayaan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.(fad/tin)