Minggu, 24 November 2024

Menteri PPPA: Pengguna Jasa Prostitusi Harusnya Juga Kena Jerat Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Foto: Antara

Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merasa prihatin atas maraknya kasus prostitusi yang melibatkan perempuan dari berbagai kalangan termasuk artis.

Menurutnya, para pelaku yang terlibat baik itu sebagai mucikari maupun pengguna jasa harus dijerat hukuman.

Sedangkan untuk perempuan yang dalam tanda kutip diperdagangkan, Yohana mengatakan perlu ada pengkajian apa alasannya sehingga mau terlibat dalam praktik prostitusi.

Sebagai perempuan, lanjut Menteri PPPA, seharusnya bisa menjaga harkat dan martabatnya. Jangan karena alasan ekonomi kemudian rela menjual diri.

“Isu prostitusi dan kasus kejahatan seksual terhadap perempuan memang sudah menjadi perhatian khusus Kementerian PPPA. Makanya kami mendorong DPR segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS),” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Kementerian PPPA, lanjut Yohana, juga mengusulkan sejumlah pasal ke dalam RUU inisiatif DPR tersebut, antara lain pasal yang bisa menjerat pengguna jasa prostitusi.

“Tidak boleh ada diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan. Jadi, pengguna jasa dan mucikari prostitusi harus kena hukuman,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus prostitusi yang melibatkan kalangan artis kembali terungkap. Kali ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang artis perempuan berinisial VA dan AS yang diduga dipesan oknum pengusaha.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Polda Jatim menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka. Sementara dua artis yang tertangkap masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

Disinyalir, ada sebanyak 45 oknum artis dan 100 model majalah dewasa yang terlibat dalam prostitusi online, dengan tarif mulai dari Rp25 juta sampai Rp100 juta per orang. (rid/dim/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs