Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengeluarkan keputusan yang menyatakan 1062 kepolisian sektor atau Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan
Kebijakan ini berdasarkan surat keputusan Kapolri nomor Kep/613/3/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri
Dalam keputusan tersebut Kapolri memperhatikan soal program prioritas commander wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi program penataan kelembagaan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
“Polsek tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” Demikian bunyi surat keputusan Kapolri.
Keputusan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia. Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 52 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kepolisian negara republik Indonesia.
Sekadar diketahui, sebelumnya usulan ini sempat mengemuka melalui komisi kepolisian nasional kompolnas sejak tahun 2020 lalu. Mahfud MD menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan mengatakan bahwa pemerintah bakal mengkaji usulan tersebut.(faz/ipg)